PROSEDUR PEMBEKUAN SERTIFIKAT
Pemilik sertifikat dapat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan sertifikat apabila dinyatakan bersalah diantaranya menurut Undang Undang dan atau tidak mentaati Kode Etik Asosiasi (HAMKI)
Pembekuan / pencabutan sertifikat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat HAMKI setelah mendengar masukan dari komisi yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembekuan / pencabutan sertifikat akan ditetapkan oleh DPP HAMKI
