PROSEDUR  PEMBEKUAN  SERTIFIKAT

Pemilik sertifikat dapat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan sertifikat apabila dinyatakan bersalah  diantaranya menurut Undang Undang dan atau tidak mentaati Kode Etik Asosiasi (HAMKI)

Pembekuan / pencabutan  sertifikat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat HAMKI setelah mendengar masukan dari komisi yang dibentuk  untuk keperluan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembekuan / pencabutan sertifikat akan ditetapkan oleh DPP HAMKI

 

 

HIMPUNAN AHLI MANAJEMEN KONSTRUKSI INDONESIA
(Indonesian Society of Construction Management)
2009