PROSEDUR PENGAJUAN SERTIFIKASI TENAGA AHLI DIBIDANG MANAJEMEN KONSTRUKSI
Proses sertifikasi hanya terbuka bagi anggota HAMKI yang memenuhi persyaratan :
- Persyaratan Kualifikasi : Ahli Muda Manajemen Konstruksi
- Anggota HAMKI berpengalaman kerja 4 tahun untuk S1 Teknik, dan daftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
- Anggota melengkapi Formulir isian dan lampirannya. Dan melunasi biaya sertifikasi Rp. 1.000.000,- untuk ujian tulis dan sertifikat. (belum termasuk Fee Pembekalan).
- Anggota menerima pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan Ujian Tulis.
- Anggota melaksanakan Ujian Tulis
- Anggota menerima pemberitahuan Lulus atau Tidak Lulus
- Anggota dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan banding (Option)
- Anggota menerima hasil Banding.
- Anggota dinyatakn Lulus dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN.
-
Persyaratan Kualifikasi : Ahli Madya Manajemen Konstruksi
- Anggota HAMKI berpengalaman kerja 6 tahun untuk S1, dan mendaftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
- Anggota melengkapi Formulir isian dan lampirannya dan melunasi biaya sertifikasi Rp. 500.000,- untuk ujian tulis (belum termasuk fee pembekalan Ahli Muda).
- Apabila sudah dinyatakan lulus dari ujian tertulis, Anggota dapat melunasi fee assessment sebesar Rp. 2.500.000,- belum termasuk biaya Pembekalan Ahli Madya.
- Anggota menerima pemberitahuan Nama dan alamat Assessor
- Anggota dapat menemui Assessor untuk membuat kesepakatan antara lain :
- Prosedur dari Assessment itu sendiri.
- Pentahapan pertemuan untuk proses Assessment
- Kesepakatan jadwal dan lokasi untuk assessment
- Konfirmasi tentang Standar Kompetensi Nasional yang dipakai
- Dokumen pembuktian pengalaman kerja yang dibutuhkan, yaitu dokumen :
- Pernah menjabat minimum dua (2) kali sebagai Construction Manager (CM Professional) atau Team leader supervisi/proyek pemberdayaan masyarakat atau Proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko menengah/moderat (M)
- Atau pernah menjabat minimum empat (4) kali sebagai tim proyek pengawasan/ (Supervisor)/ resident Engineer /Site Engineer, Office Engineer / Planning Engineer) Scheduler / Cost Manager / Quantity Surveyor (Cost Engineer) / Quality Control (manajer pengendalian kualitas) /Inspector ] untuk proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko tinggi/ ekstrim (
- Penjaminan atas kerahasiaan dokumen yang sifatnya confidential,
- Alat Bantu yang mungkin dibutuhkan selama assessment,
- Pemberitahuan Kompeten atau belum kompeten.
- Anggota dinyatakan Kompeten dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN.
- Proses verifikasi dari hak mengadakan naik banding.
- Menerima hasil banding.
- Persyaratan Kualifikasi : Ahli Utama Manajemen Konstruksi (MKU)
- Anggota HAMKI berpengalaman kerja 8 tahun untuk S1 Teknik dan mendaftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
- Anggota melengkapi Formulir isian dan lampirannya dan melunasi biaya sertifikasi Rp. 500.000,- untuk ujian tulis (belum termasuk fee pembekalan Ahli Muda).
- Apabila sudah dinyatakan lulus dari ujian tertulis, Anggota dapat melunasi fee assessment sebesar Rp. 4.500.000,- belum termasuk biaya Pembekalan Ahli Utama.
- Anggota menerima pemberitahuan Nama dan alamat Assessor
- Anggota dapat menemui Assessor untuk membuat kesepakatan antara lain :
- Prosedur dari Assessment itu sendiri.
- Pentahapan pertemuan untuk proses Assessment
- Kesepakatan jadwal dan lokasi untuk assessment
- Konfirmasi tentang Standar Kompetensi Nasional yang dipakai
- Dokumen pembuktian pengalaman kerja yang dibutuhkan, yaitu dokumen :
- Pernah menjabat minimum satu (1) kali sebagai Direktur proyek (Project Director) untuk proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko tinggi/ekstrim (T).
- Atau Minimum pernah menjabat sebagai Team Leader proyek skala Besar (Persyaratan International) Atau pernah menjabat sebagai Direktur proyek minimum empat (4) proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko menengah/moderat (M).
- Penjaminan atas kerahasiaan dokumen yang sifatnya confidential,
- Alat Bantu yang mungkin dibutuhkan selama assessment,
- Pemberitahuan Kompeten atau belum kompeten.
- Anggota dinyatakan Kompeten dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN.
- Proses verifikasi dari hak mengadakan naik banding.
- Menerima hasil banding
