PROSEDUR PENGAJUAN SERTIFIKASI TENAGA AHLI DIBIDANG MANAJEMEN KONSTRUKSI

Proses sertifikasi hanya terbuka bagi  anggota  HAMKI  yang memenuhi persyaratan :

  1. Persyaratan Kualifikasi  :  Ahli Muda Manajemen Konstruksi

    1. Anggota HAMKI berpengalaman kerja 4 tahun untuk S1 Teknik, dan daftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
    2. Anggota  melengkapi  Formulir  isian dan lampirannya. Dan melunasi biaya sertifikasi Rp. 1.000.000,- untuk ujian tulis dan sertifikat. (belum termasuk Fee Pembekalan).
    3. Anggota  menerima   pemberitahuan  waktu  dan tempat  pelaksanaan Ujian Tulis.
    4. Anggota melaksanakan Ujian Tulis
    5. Anggota menerima pemberitahuan Lulus atau Tidak Lulus
    6. Anggota dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan banding (Option)
    7. Anggota menerima hasil Banding.
    8. Anggota dinyatakn Lulus dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN. 

  1. Persyaratan Kualifikasi :  Ahli Madya Manajemen Konstruksi

    1. Anggota HAMKI  berpengalaman kerja 6 tahun untuk S1, dan  mendaftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
    2. Anggota  melengkapi  Formulir  isian dan lampirannya dan melunasi biaya sertifikasi Rp. 500.000,-  untuk ujian tulis (belum termasuk fee pembekalan Ahli Muda).
    3. Apabila sudah dinyatakan lulus dari ujian tertulis, Anggota dapat melunasi  fee   assessment sebesar Rp. 2.500.000,- belum termasuk biaya Pembekalan Ahli Madya.
    4. Anggota menerima pemberitahuan Nama dan alamat Assessor
    5. Anggota dapat menemui Assessor untuk membuat kesepakatan  antara  lain :
      1. Prosedur dari Assessment itu sendiri.
      2. Pentahapan pertemuan untuk proses Assessment
      3. Kesepakatan jadwal dan lokasi untuk assessment
      4. Konfirmasi tentang Standar Kompetensi Nasional yang dipakai
      5. Dokumen pembuktian pengalaman kerja yang dibutuhkan, yaitu dokumen :     
        • Pernah menjabat  minimum dua (2) kali sebagai Construction Manager  (CM Professional) atau Team leader  supervisi/proyek pemberdayaan masyarakat atau Proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko menengah/moderat (M)
        • Atau pernah menjabat minimum empat (4) kali  sebagai  tim proyek   pengawasan/ (Supervisor)/ resident Engineer /Site Engineer, Office Engineer / Planning Engineer) Scheduler / Cost Manager / Quantity Surveyor (Cost Engineer) / Quality Control (manajer pengendalian kualitas) /Inspector ] untuk proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko tinggi/ ekstrim (
      6. Penjaminan atas kerahasiaan dokumen yang sifatnya confidential,
      7. Alat Bantu yang mungkin dibutuhkan selama assessment,
      8. Pemberitahuan Kompeten atau belum kompeten.
      9. Anggota dinyatakan Kompeten dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN.
      10. Proses  verifikasi dari hak mengadakan naik banding.
      11. Menerima hasil banding.

  1. Persyaratan Kualifikasi : Ahli Utama Manajemen Konstruksi (MKU)  

    1. Anggota HAMKI  berpengalaman kerja 8 tahun untuk S1 Teknik  dan mendaftarkan untuk Ujian Sertifikasi ke Sekretariat HAMKI
    2. Anggota melengkapi Formulir isian dan lampirannya dan   melunasi   biaya   sertifikasi Rp. 500.000,- untuk ujian tulis (belum termasuk fee pembekalan Ahli Muda).
    3. Apabila sudah dinyatakan lulus dari ujian tertulis, Anggota dapat melunasi  fee   assessment sebesar Rp. 4.500.000,-  belum termasuk biaya Pembekalan Ahli Utama.
    4. Anggota menerima pemberitahuan Nama dan alamat Assessor 
    5. Anggota dapat menemui Assessor untuk membuat kesepakatan antara lain :
      1. Prosedur dari Assessment itu sendiri.
      2. Pentahapan pertemuan untuk proses Assessment
      3. Kesepakatan jadwal dan lokasi untuk assessment
      4. Konfirmasi tentang Standar Kompetensi Nasional yang dipakai
      5. Dokumen pembuktian pengalaman kerja yang dibutuhkan, yaitu dokumen :
        • Pernah menjabat minimum satu (1) kali sebagai Direktur proyek (Project Director) untuk proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko tinggi/ekstrim (T).
        • Atau Minimum pernah menjabat sebagai Team Leader  proyek skala Besar (Persyaratan International) Atau pernah menjabat sebagai Direktur proyek minimum empat (4)  proyek yang mempunyai ukuran kompleksitas dan risiko menengah/moderat (M).
    6. Penjaminan atas kerahasiaan dokumen yang sifatnya confidential,
    7. Alat Bantu yang mungkin dibutuhkan selama assessment,
    8. Pemberitahuan Kompeten atau belum kompeten.
    9. Anggota dinyatakan Kompeten dapat meregistrasi Sertifikat ke LPJKN.
    10. Proses  verifikasi dari hak mengadakan naik banding.
    11. Menerima hasil banding

HIMPUNAN AHLI MANAJEMEN KONSTRUKSI INDONESIA
(Indonesian Society of Construction Management)
2009